Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Desember 2019
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2014
Dosen Penanggungjawab :
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Devi Fitri Yanti
181201037
HUT 3 C
PROGAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang
berjudul “Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2014” ini dengan baik. Paper ini disusun untuk memenuhi
tugas Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi
Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian Paper ini, penulis
mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih
kepada Bapak Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
selaku Dosen Penanggungjawab Mata Kuliah
Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan
baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Paper ini.
Penulis sadar bahwa
penulisan Paper ini masih memiliki kesalahan,
baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Paper
Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga
Paper ini
bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Medan, Desember 2019
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan
salah satu wujud kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangga daerah
atau urusan pemerintahan daerah. Peraturan daerah merupakan instrumen yang
strategis sebagai sarana mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi
daerah, keberadaan peraturan daerah pada prinsipnya berperan mendorong
desentralisasi secara maksimal. Dari sudut pandang pemberdayaan politik, tujuan
desentralisasi dapat dilihat dari dua sisi,
yaitu pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Peraturan daerah (Perda)
merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan
kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Lahirnya sebuah
Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati
oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan
dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu
yang lama.
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi
muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas 2 yaitu Peraturan
Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi
dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur dan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan
bersama Bupati/Walikota. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam kaitan ini maka sistem
hukum nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan
Perda dan peraturan daerah lainnya, dan Perda diharapkan dapat mendukung secara
sinergis program-program Pemerintah di daerah.
Pasal 18A UUD NRI 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pengaturan
hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai berikut : Hubungan wewenang antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Hubungan kewenangan
antara pusat dan daerah bertalian dengan pembagian urusan pemerintahan. Secara
khusus, pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saat
ini mengacu pada ketentuan di dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Salah satu unsur
penting di dalam hubungan pusat-daerah adalah pembagian kewenangan. Secara
yuridis pembagian kewenangan ini oleh undang-undang diatur sebagai urusan
pemerintahan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah asas, tujuan dan sasaran yang menjadi alasan terbentuknya
PERDA tersebut?
2.
Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari PERDA tersebut?
3.
Apa saja perbuatan yang dilarang dalam PERDA tersebut?
4.
Apakah peranan masyarakat yang terdapat dalam PERDA tersebut?
5.
Apakah sanksi yang diberikan bagi
setiap orang yang melanggar PERDA tersebut?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui asas, tujuan dan sasaran yang menjadi alasan terbentuknya PERDA tersebut.
2. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban dari PERDA tersebut.
3. Untuk mengetahui perbuatan yang dilarang dalam PERDA tersebut.
4. Untuk mengetahui peranan masyarakat yang terdapat
dalam PERDA tersebut.
5. Untuk mengetahui sanksi yang diberikan bagi setiap
orang yang melanggar PERDA tersebut.
BAB
II
ISI
2.1.
Asas, Tujuan dan Sasaran
Dibentuknya PERDA
nomor 5
tahun 2014
Peraturan
Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, kelestarian dan
keberlanjutan, keserasian
dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola
pemerintahan yang baik dan otonomi daerah. Adapun tujuan
dibentuknya Peraturan Daerah
ini untuk untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia
seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian sasaran perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tercapainya keselarasan, keserasian,
dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup, terwujudnya masyarakat
sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan
membina lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan
generasi masa depan, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup, terkendalinya
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan terlindunginya terhadap
dampak usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup.
2.2. Hak dan Kewajiban dari PERDA nomor 5 tahun 2014
Dalam Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan PERDA
nomor 5 tahun 2014 setiap orang berhak : memperoleh lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, mendapatkan pendidikan
lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam
memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mengajukan usul
dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan
dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, berperan
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan melakukan pengaduan
akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dalam Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan PERDA nomor 5 tahun 2014 setiap
orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah terjadinya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan menanggulangi kerusakan dan
pemulihan lingkungan hidup. Kemudian setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar, akurat, terbuka dan
tepat waktu mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.3. Perbuatan yang dilarang
dalam PERDA nomor
5 tahun 2014
Perbuatan yang
dilarang dalam PERDA nomor 5 tahun 2014 adalah setiap orang pribadi dan/atau
badan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup, membuang dan mengolah limbah (cair, padat, gas dan
B3) tanpa izin dari Bupati, melepaskan produk rekayasa genetik ke media
lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau
izin lingkungan, melakukan pembukaan lahan yang menyebabkan pencemaran
lingkungan, menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal,
melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dan memberikan
informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi atau memberikan
keterangan yang tidak benar.
2.4. Peran Masyarakat
dalam PERDA
nomor 5 tahun 2014
Adapun
peranan masyarakat dalam PERDA
nomor 5 tahun 2014 adalah masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat dapat
berupa pengawasan
sosial, pemberian saran, pendapat, usul,
keberatan, pengaduan dan penyampaian informasi
dan/atau laporan. Peran
masyarakat dilakukan untuk meningkatkan
kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan
kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, menumbuh kembangkan
kemampuan dan kepeloporan masyarakat, menumbuh
kembangkan ketanggap segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social dan mengembangkan dan
menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
hidup..
2.5. Sanksi dari PERDA nomor 5 tahun 2014
Adapun sanksi yang
diberikan Bupati yaitu
sanksi administratif secara bertahap kepada penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin
lingkungan dan
pencabutan izin lingkungan. Sanksi administratif tidak membebaskan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan
pidana. Pengenaan
sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan.
Apabila penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah, Bupati dapat melakukan
paksaan pemerintah berupa
penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan
sarana produksi, penutupan
saluran pembuangan air limbah atau emisi, pembongkaran, penyitaan terhadap
barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian sementara
seluruh kegiatan dan tindakan lain yang
bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi
lingkungan hidup. Pengenaan
paksaan pemerintah dapat
dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan
menimbulkan ancaman
yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup, dampak yang lebih besar
dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya dan kerugian yang lebih
besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau
perusakannya.
Setiap penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat
dikenakan denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan
pemerintah. Bupati berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya. Bupati berwenang atau
dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban
biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
1. Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dilaksanakan mulai
dari asas tanggung jawab hingga tata kelola
pemerintahan yang baik.
2. Setiap
orang
berhak memperoleh lingkungan
hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
3. Perbuatan yang
dilarang adalah setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran lingkungan hidup.
4. Masyarakat
memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5. Terdapat sanksi
administratif secara bertahap kepada penanggung jawab usaha jika dalam pengawasan
ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
Barlian, A. 2016. Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah
Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan Dalam Perspektif Politik Hukum. Jurnal Ilmu Hukum. 10(4):
605-622.
Said, A. 2015. Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah
Dalam Otonomi Seluas-Luasnya Menurut UUD 1945. Jurnal Ilmu
Hukum. 9(4): 577-602.
Suharjono, M. 2014. Pembentukan
Peraturan Daerah yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi
Daerah. Jurnal Ilmu Hukum. 10(19):
21-37.

Waah,, tulisan anda sangat bermanfaat :)
BalasHapusterimakasih nabila
HapusInformasinya sangat bagus dan bermanfaat
BalasHapusterimakasih fransiskus
HapusWah informasinya sangat membantu
BalasHapusterimakasih junia
HapusGood, isinya sangat informatif
BalasHapusterimakasih kak
HapusSangat bermanfaat :)
BalasHapusBagus...
BalasHapusSangat bermanfaat :)
BalasHapusterimakasih inneke
HapusNice nice
BalasHapusthanks bro
HapusSangat bermanfaat dan mudah dipahami, semangat untuk kedepannya adakan give away pulsa ya
BalasHapuswkwk thanks fahriza
HapusTerimakasih, sangat bermanfaat
BalasHapusterimakasih sudah baca
HapusBagus sekali isinya, karena dapat memberitahu orang pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
BalasHapusterimakasih udah baca ya widia
HapusTulisan yang baik👍
BalasHapusthanks
HapusTulisan yang bermanfaat 👍
BalasHapusterimakasih
HapusSangat bermanfaat dan mudah dipahami ... Uuuúh ❤️
BalasHapusterimakasih sis
HapusTerimakasih sangat berguna banget 😊😊
BalasHapusterimakasih sudah baca ya yanti
HapusTulisannya mudah di fahami cepat di mengerti dan sangat bermanfaat untuk di ketahui sulses terus untuk devifitriyanti
BalasHapusAmiin
aamiin terimakasih kamu juga
HapusTulisannya mudah di fahami cepat di mengerti dan sangat bermanfaat untuk di ketahui sulses terus untuk devifitriyanti
BalasHapusAmiin
aamiin terimakasih kamu juga
HapusSangat membantu dalam meningkatkan pengetahuan tentang UU kehutanan, good luck 👍
BalasHapusthanks, good luck too
Hapuspenulisannya sudah cukup bagus, perlu ditingkatkan lagi kedepannya. 👍
BalasHapusterimakasih sudah baca bang
HapusTerimakasih atas info nya
BalasHapusterimakakasih kembali
HapusBaguss
BalasHapusthanks
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusWah bagus sekali tulisannya. Mudah dipahami dan sangat bermanfaat :)
BalasHapusterimakasih sudah baca ya ade
HapusTerimakasih sangat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan
BalasHapusterimakasih kak winda
HapusSangat bermanfaat sekali dan juga menambah wawasan dalam pelestarian hutan
BalasHapusterimakasih sudah baca ya bro
Hapussangat bagus dan bermanfaat��
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerima kasih atas informasinya
BalasHapusterimakasih kembali
HapusSangat bermanfaat
BalasHapusterimakasih sis
HapusWahh, blog ini memberikan informasi yang baik mengenai Perda no.5 kab. Batang Hari.
BalasHapusSelain sanksi administratif, apakah perda no.5 juga memberlakukan sanksi pidana kepada pelaku?
terimakasih, perda nomor 5 kabupaten batang hari tidak memberlakukan sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, hanya diberlakukan sanksi administratif berupa teguran tertulis; paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; dan pencabutan izin lingkungan.
HapusTerbaik,,, di dalam blog ini berisikan informasi tentang PERDA Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penjelasan tentang hal tsb sangat lengkap dari tujuan PERDA sampai sanksi bagi yang melanggarnya. Sangat informatif dan membangun wawasan👍. Salam Rimbawan ✋
BalasHapusTerbaik,,, di dalam blog ini berisikan informasi tentang PERDA Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penjelasan tentang hal tsb sangat lengkap dari tujuan PERDA sampai sanksi bagi yang melanggarnya. Sangat informatif dan membangun wawasan👍. Salam Rimbawan ✋
BalasHapusterimakasih, salam rimba
Hapusterimakasih atas info yang sangat bermanfaat
BalasHapusterimakasih kembali
Hapuspaper yg Sangat Bermanfaat,but I suggest you to make this information for The society, karena blog saya rasa hanya bisa di akses oleh orang-orang milenial
BalasHapusterimakasih untuk masukannya
HapusFrom: 🇸🇦 شكرا
BalasHapusMantap nak, tulisannya sangat bermanfaat, semakin giat menulis, sukses terus👍
BalasHapusterimakasih :)
HapusMantap, bagus sekali
BalasHapusthanks
HapusManfaat sekali.. tapi sedikit saya tambahkan beberapa kalimat saja
BalasHapusPerlu dilakukan sosialisasi mengenaipentingnya menumbuhkan kesadaran serta
kepedulian terhadap lingkungan dan
disusunnya Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan serta Kajian
Lingkungan Hidup Strategis sebagai pedoman
dalam pengambilan kebijakan.
terimakasih masukannya
HapusAku suka aku suka hiya hiyaaaa
BalasHapusTulisan ttg lingkungan emang lg di butuhkan sama orang zaman sekarang agar ada perubahan yg lebih baik ke depannya
BalasHapusSemangat!!
ya betul sekali, terimakasih sudah baca ya rizmita
HapusArtikel yg menarik dan bagus sist
BalasHapusthanks bro
Hapusterimakasih indah
BalasHapusMantap nih artikelnya
BalasHapusterimakasih khofifah
HapusTerima kasih ilmu nya min
BalasHapusterimakasih sudah baca ya fahmi
HapusTulisan yang sangat informatif 👍
BalasHapusterimakasih vici
HapusSangat inovatif min
BalasHapusinformatif kali sis?
HapusTulisan yang sangat bermanfaat
BalasHapusthanks bro
HapusBolehla
BalasHapusbolehlah apa ya?
HapusArtikel yang bermanfaat
BalasHapusterimakasih samuel
HapusSemunguttt eaaa bikin artikel gini, hiyahiyahiyaa
BalasHapusterimakasih unknown
HapusInformatifff bangtezzs
BalasHapusthanks sulivia
HapusMantap jiwa isinya
BalasHapusterimakasih sudah baca wahyu
HapusArtikelnya memberikan manfaat yg luas
BalasHapusterimakasih reza
HapusMasya allah, bagus sekali makalah nya...
BalasHapusInformasi yg bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusDitunggu artikel lainnya👌
sip, terimakasih
Hapusterimakasih sudah baca
BalasHapus