Sabtu, 28 Desember 2019

PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2014


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                                  Medan,  Desember 2019
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2014

Dosen Penanggungjawab :
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Disusun Oleh :
Devi Fitri Yanti
181201037
HUT 3 C




















PROGAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2014” ini dengan baik. Paper ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian Paper ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku Dosen  Penanggungjawab Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik, yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam Paper ini.
Penulis sadar bahwa penulisan Paper ini masih memiliki kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga Paper ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.


Medan,    Desember 2019

      Penulis







BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Kewenangan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu wujud kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangga daerah atau urusan pemerintahan daerah. Peraturan daerah merupakan instrumen yang strategis sebagai sarana mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan peraturan daerah pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara maksimal. Dari sudut pandang pemberdayaan politik, tujuan desentralisasi dapat dilihat dari dua sisi,  yaitu pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Lahirnya sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus mengandung sebuah regulasi yang dapat ditaati oleh masyarakatnya, dan untuk menunjang ini maka sangat perlu memahami keinginan dan kondisi sosial masyarakatnya sehingga dapat diterapkan dalam jangka waktu yang lama.
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas 2 yaitu Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam kaitan ini maka sistem hukum nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Perda dan peraturan daerah lainnya, dan Perda diharapkan dapat mendukung secara sinergis program-program Pemerintah di daerah.
Pasal 18A UUD NRI 1945 memberikan dasar konstitusional bagi pengaturan hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai berikut : Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Hubungan kewenangan antara pusat dan daerah bertalian dengan pembagian urusan pemerintahan. Secara khusus, pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saat ini mengacu pada ketentuan di dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu unsur penting di dalam hubungan pusat-daerah adalah pembagian kewenangan. Secara yuridis pembagian kewenangan ini oleh undang-undang diatur sebagai urusan pemerintahan.
                                                                                                    
1.2    Rumusan Masalah
1.      Apakah asas, tujuan dan sasaran yang menjadi alasan terbentuknya PERDA tersebut?
2.      Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari PERDA tersebut?
3.      Apa saja perbuatan yang dilarang dalam PERDA tersebut?
4.      Apakah peranan masyarakat yang terdapat dalam PERDA tersebut?
5.      Apakah sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar PERDA tersebut?

1.3  Tujuan                                              
       1.  Untuk mengetahui asas, tujuan dan sasaran yang menjadi alasan terbentuknya PERDA tersebut.
       2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban dari PERDA tersebut.
       3.  Untuk mengetahui perbuatan yang dilarang dalam PERDA tersebut.
       4.  Untuk mengetahui peranan masyarakat yang terdapat dalam PERDA tersebut.
       5.  Untuk mengetahui sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar PERDA tersebut.



BAB II
ISI
2.1. Asas, Tujuan dan Sasaran Dibentuknya PERDA nomor 5 tahun 2014
Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas tanggung jawab, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi daerah. Adapun tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini untuk untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian sasaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup, terwujudnya masyarakat sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup, terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan terlindunginya terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

2.2. Hak dan Kewajiban dari PERDA nomor 5 tahun 2014
Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan PERDA nomor 5 tahun 2014 setiap orang berhak : memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan PERDA nomor 5 tahun 2014 setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan menanggulangi kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup. Kemudian setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar, akurat, terbuka dan tepat waktu mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2.3. Perbuatan yang dilarang dalam PERDA nomor 5 tahun 2014
Perbuatan yang dilarang dalam PERDA nomor 5 tahun 2014 adalah setiap orang pribadi dan/atau badan dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, membuang dan mengolah limbah (cair, padat, gas dan B3) tanpa izin dari Bupati, melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan, melakukan pembukaan lahan yang menyebabkan pencemaran lingkungan, menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal, melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dan memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi atau memberikan keterangan yang tidak benar.

2.4. Peran Masyarakat dalam PERDA nomor 5 tahun 2014
            Adapun peranan masyarakat dalam PERDA nomor 5 tahun 2014 adalah masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat dapat berupa pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan penyampaian informasi dan/atau laporan. Peran masyarakat dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, menumbuh kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat, menumbuh kembangkan ketanggap segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup..

2.5. Sanksi dari PERDA nomor 5 tahun 2014
Adapun sanksi yang diberikan Bupati yaitu sanksi administratif secara bertahap kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan. Sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan.
Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah, Bupati dapat melakukan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi, pembongkaran, penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian sementara seluruh kegiatan dan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup. Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup, dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya dan kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenakan denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah. Bupati berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya. Bupati berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1.   Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilaksanakan mulai dari asas tanggung jawab hingga tata kelola pemerintahan yang baik.
2.   Setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
3.   Perbuatan yang dilarang adalah setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.
4.   Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5.   Terdapat sanksi administratif secara bertahap kepada penanggung jawab usaha jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.





DAFTAR PUSTAKA
Barlian, A. 2016. Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan Dalam Perspektif Politik Hukum. Jurnal Ilmu Hukum. 10(4): 605-622.

Said, A. 2015. Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat-Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Seluas-Luasnya Menurut UUD 1945. Jurnal Ilmu Hukum. 9(4): 577-602.

Suharjono, M. 2014. Pembentukan Peraturan Daerah yang Responsif Dalam Mendukung Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum. 10(19): 21-37.





PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2014

Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                                     Medan,   Desembe r 2019 PERATURAN DA...